Secara umum, proses konseling terdiri
dari tiga tahapan yaitu: (1) tahap awal (tahap mendefinisikan masalah);
(2) tahap inti (tahap kerja); dan (3) tahap akhir (tahap perubahan dan
tindakan).
A. Tahap Awal
Tahap ini terjadi dimulai sejak klien
menemui konselor hingga berjalan sampai konselor dan klien menemukan
masalah klien. Pada tahap ini beberapa hal yang perlu dilakukan,
diantaranya :
- Membangun hubungan konseling yang melibatkan klien (rapport). Kunci keberhasilan membangun hubungan terletak pada terpenuhinya asas-asas bimbingan dan konseling, terutama asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan; dan kegiatan.
- Memperjelas dan mendefinisikan masalah. Jika hubungan konseling sudah terjalin dengan baik dan klien telah melibatkan diri, maka konselor harus dapat membantu memperjelas masalah klien.
- Membuat penaksiran dan perjajagan. Konselor berusaha menjajagi atau menaksir kemungkinan masalah dan merancang bantuan yang mungkin dilakukan, yaitu dengan membangkitkan semua potensi klien, dan menentukan berbagai alternatif yang sesuai bagi antisipasi masalah.
- Menegosiasikan kontrak. Membangun perjanjian antara konselor dengan klien, berisi: (1) Kontrak waktu, yaitu berapa lama waktu pertemuan yang diinginkan oleh klien dan konselor tidak berkebaratan; (2) Kontrak tugas, yaitu berbagi tugas antara konselor dan klien; dan (3) Kontrak kerjasama dalam proses konseling, yaitu terbinanya peran dan tanggung jawab bersama antara konselor dan konseling dalam seluruh rangkaian kegiatan konseling.
B. Inti (Tahap Kerja)
Setelah tahap Awal dilaksanakan dengan baik, proses konseling selanjutnya adalah memasuki tahap inti atau tahap kerja.
Pada tahap ini terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya :
- Menjelajahi dan mengeksplorasi masalah klien lebih dalam. Penjelajahan masalah dimaksudkan agar klien mempunyai perspektif dan alternatif baru terhadap masalah yang sedang dialaminya.
- Konselor melakukan reassessment (penilaian kembali), bersama-sama klien meninjau kembali permasalahan yang dihadapi klien.
- Menjaga agar hubungan konseling tetap terpelihara.
C. Akhir (Tahap Tindakan)
Pada tahap akhir ini terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu :
- Konselor bersama klien membuat kesimpulan mengenai hasil proses konseling.
- Menyusun rencana tindakan yang akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah terbangun dari proses konseling sebelumnya.
- Mengevaluasi jalannya proses dan hasil konseling (penilaian segera).
- Membuat perjanjian untuk pertemuan berikutnya

terima kasih atas pengetahuannya, mohon diperbanyak ya
BalasHapusiya.. terimakasih juga atas sarannya :)
BalasHapusbaguss'
BalasHapusmakasih reza..
BalasHapussaya tunggu postingan yg lain.. hehe
BalasHapus